kenapa harus anak yatim

Anak yatim dan statusnya




 Pertanyaan dari:
Syafri Said, S.Pd, MM, Ketua PCM Lb. Jambi Kuansing Riau
(disidangkan pada hari Jum’at, 26 Jumadilakhir 1433 H / 18 Mei 2012 M)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wrb.
Saya mau bertanya tentang beberapa hal yang berhubungan dengan anak yatim sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Ma’un:
1.     Bagaimana status anak yatim yang sudah mempunyai bapak tiri, apakah masih berstatus anak yatim atau bagaimana?
2.      Apakah kita masih berkewajiban menyantuni anak yatim yang mempunyai bapak tiri yang ekonomi orang tuanya sudah mapan?
3.    Seandainya kita santuni juga, apakah sama  jumlah santunan anak yatim yang berbapak tiri itu dengan yang tidak mempunyai bapak tiri?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Jawaban:
Wa’alaikumus salam wr. wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan, jawaban akan kami sampaikan secara berurutan sesuai dengan pertanyaannya.
1.      Secara bahasa, pengertian yatim berasal dari bahasa Arab yang berarti orang yang kehilangan (kematian) bapaknya yang wajib menanggung nafkahnya. Selain itu dalam khazanah kearifan Arab terdapat perkembangan pengertian yatim yang tidak dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi, tapi dihubungkan dengan ilmu dan moralitas. Kearifan itu menyatakan:
لَيْسَ اليَتِيْمُ الَّذِى قَدْ مَاتَ وَالِدُهُ    بَلْ اليَتِيْمُ يَتِيْمُ الْعِلْمَ وَ الْأدَبَ
Artinya: “Orang yatim itu bukanlah orang yang ayahnya telah meninggal, tapi orang yang tidak memiliki ilmu dan budi pekerti.”
Berdasarkan hal tersebut maka yatim yang seharusnya mendapatkan pelayanan bukan hanya anak yang terlantar secara ekonomi, tapi juga anak yang terlantar pendidikan, pemeliharaan kesehatan dan pembinaan akhlaknya. Mereka itu dapat meliputi anak-anak yang orang tua atau keluarga mereka, karena kemiskinan dan sebab-sebab yang lain, tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengasuh, seperti anak-anak jalanan dan anak-anak yang menjadi korban trafficking (perdagangan manusia), korban narkoba, salah pergaulan dan korban teknologi komunikasi. Dengan memperhatikan substansi keyatiman itu adalah “kesendirian”, maka orang-orang yang dikucilkan masyarakat dengan alasan tertentu, seperti penyakit dan orientasi seksual, juga dapat dikelompokkan sebagai yatim.
Masa keyatiman seorang anak terhenti ketika ia telah baligh dan tampak rusyd (mandiri) pada dirinya. Sehingga orang yang sudah baligh tidak lagi dinamakan anak yatim. Firman Allah swt:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ.
Artinya: “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” [QS. an-Nisa' (4): 6]
Anak yatim dalam pandangan Islam menduduki posisi khusus dan terhormat karena anak yatim memiliki kelemahan dan kekurangan, sehingga memerlukan pihak lain untuk membantu dan memeliharanya. Anak yatim harus disantuni, dikasihi, dihormati dan diakui eksistensinya secara khusus. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang, baik terhadap diri maupun hartanya. Hak-haknya harus diakui dengan cara memelihara, mendidik dan membinanya. Sebagaimana firman Allah swt:
أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ. فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ.
Artinya: "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim." [QS. al-Ma'un (107): 1-2]
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلا تَقْهَرْ. وَأَمَّا السَّائِلَ فَلا تَنْهَرْ.
Artinya: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang, dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” [QS. ad-Dluhâ (93): 9 -10]
وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا.
Artinya: “Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara terbaik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabnya.” [QS. al-Isra’ (17): 34]
Ayat-ayat tersebut memerintahkan untuk menyantuni, membela dan melindungi anak yatim serta melarang dan mencela orang-orang yang menyia-nyiakan dengan bersikap kasar atau menzalimi mereka.
Adapun penyantunan terhadap anak yatim, maka dapat dilaksanakan dalam bentuk-bentuk berikut ini:
a.    Memberi perlindungan.
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَىٰ.
Artinya: “Bukankah dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu dia melindungimu?” [QS. ad-Dluhâ (93): 6]
b.      Memperhatikan masa depan
وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنزٌ لَّهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَن يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنزَهُمَا رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ  وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي  ذَٰلِكَ تَأْوِيلُ مَا لَمْ تَسْطِع عَّلَيْهِ صَبْرًا.
Artinya: Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua anak yatim di kota itu dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu; bukanlah Aku melakukannya itu menurut kemauanku sendiri. Demikian itu adalah tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. [QS. al-Kahfi (18): 82]
c.      Menghindari perlakuan tidak adil.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ  ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا.
Artinya: “Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [QS. an-Nisâ’ (4): 3]
d.   Mengurus anak yatim
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ  قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الْوِلْدَانِ وَأَن تَقُومُوا لِلْيَتَامَىٰ بِالْقِسْطِ  وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ كَانَ بِهِ عَلِيمًا.
Artinya: Mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita, katakanlah: ”Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran juga memfatwakan tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka; dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Allah menyuruh kamu supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. [QS. an-Nisâ’ (4): 127]
e.    Memberi santunan:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا.
Artinya: “Mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. [QS. al-Insân (76): 8]
f.     Tidak berlaku kasar
فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ.
Artinya: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang, dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya.” [QS. ad-Dluhâ (93): 9 -10]
g.    Mengelola harta yang dimilikinya dengan cara terbaik:
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ  وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ  إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا .
Artinya: Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara terbaik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. [QS. al-Isra’ (17): 34]
Berdasarkan keterangan di atas maka secara biologis, anak  yatim yang sudah mempunyai bapak tiri masih berstatus yatim sepanjang belum mencapai rusyd (mandiri). Sedangkan secara psikologis dan sosiologis anak itu tidak berstatus yatim karena sudah ada yang memenuhi kebutuhannya baik secara jasmani maupun rohani.
2.      Kewajiban menyantuni anak yatim adalah termasuk salah satu dari perbuatan yang dihukumi dengan fardhu kifayah. Artinya, menyantuni anak yatim adalah kewajiban yang dibebankan bagi setiap muslim. Namun apabila sudah ada seseorang yang menanggungnya, maka kewajiban muslim yang lain menjadi gugur. Jika anak yatim sudah mempunyai bapak tiri yang mapan dan sanggup untuk mencukupi kebutuhannya maka kewajiban untuk mengasuh dan memberinya nafkah sudah terpenuhi sehingga tidak lagi menjadi kewajiban umat Islam yang lain. Kewajiban umat Islam yang lain hanyalah menyantuni mereka dengan cara selain memenuhi kebutuhan materinya, misalnya dengan berlaku baik dan tidak berlaku kasar kepada mereka.
3.      Jika akan menyantuni anak yatim yang sudah mempunyai bapak tiri, maka perlu dilihat kondisi ekonomi bapak tirinya tersebut. Apabila bapak tirinya memiliki ekonomi yang kurang dan belum dapat memenuhi kebutuhan anak yatim tersebut, maka umat Islam lainnya berkewajiban untuk menyantuni dan memenuhi kebutuhannya sebagaimana mereka wajib menyantuni dan memenuhi kebutuhan anak yatim lain yang tidak mempunyai bapak tiri. Namun apabila bapak tirinya sudah mapan dan mampu memenuhi kebutuhannya, maka umat Islam lainnya tidak berkewajiban untuk menyantuninya. Alangkah baiknya jika harta yang dimiliki digunakan untuk menyantuni anak yatim yang lain yang kebutuhannya masih belum terpenuhi. Hal ini dilakukan agar menghindari sifat mubadzir dan berlebih-lebihan. Allah berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.
Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Qs. al-Isra’ (17): 27]
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.
Artinya: Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [QS. al-A’raf (7): 71]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Unknown Rabu, 21 September 2016
kenapa gereja jadi masjid di amerika

Gereja Amerika yang Berubah Jadi Masjid

Image result for gereja masjid

       LANGKAH komunitas muslim Indonesia membeli gereja First Church di Georgia Av, Silver Spring, Maryland  dan mengubahnya  menjadi masjid,  sebenarnya bukan hal baru di Amerika.  Sebelumnya komunitas muslim  negara-negara Afrika  Timur juga melakukan hal yang sama. Mereka membeli sebuah gereja  tua  St. John di negara bagian Minnesota untuk kemudian dirubah menjadi masjid. Gereja itu dijual  dengan alasan yang sama, karena ditelantarkan jemaahnya.

      Geraja  St. John Minnesota  resmi ditutup pada Juli 2013 karena dianggap tidak lagi memiliki jumlah jemaah yang memadai.  Menurut George Welzbacher, 86 tahun,  pengurus sekaligus pendeta di gereja itu, awalnya   St. John memiliki jemaat hingga 1.400 keluarga. Tapi dalam beberapa tahun belakangan jumlah itu berkurang hingga 152 keluarga. Akibatnya sumbangan operasional gereja juga berkurang.
Berbagai upaya telah dilakukan Keuskupan Agung Minnesota untuk mempertahankan gereja itu, termasuk memerintahkan  Gereja St Pascal Baylon yang tidak jauh dari lokasi itu, untuk mengambilalih St.John. Tapi operasional pengelolaan St. John tetap tidak teratasi sehingga gereja itu sempat berhutang hingga  $900 ribu kepada pihak ketiga.

       Situasi ini yang memaksa pihak gereja menjual bangunan tersebut.  Tidak dijelaskan berapa harga jual bangunan tua itu. Namun pihak gereja memastikan kalau hasil penjualan itu lebih dari cukup untuk membayar semua utang-utang serta membayar gaji pekerja dan pendeta yang belum dibayar.
Gereja St. John merupakan  bangunan tua bersejarah yang telah berusia  127 tahun. Luas bangunannya mencapai  1800 m², lengkap dengan ruangan belajar dan kamar para staf. Ketika  jemaatnya masih banyak, gereja itu juga membuka kelas untuk sekolah dengan memanfaatkan gedung belakang yang cukup besar.  Setelah jemaatnya menyusut,  semua ruangan itu tidka lagi terurus sehingga kotor dan berantakan.
Kaum muslim Afrika Timur membeli bangunan itu tidak hanya dijadikan sebagai masjid, tapi juga sebagai pusat kebudayaan Islam yang diberinama  Darul Ulum Islamic Center. Sejak beroperasi Juli 2014 lalu, Darul Ulum Islamic Center kini menjadi pusat kebudayaan Islam terbesar di negara bagian Minnesota.
Mirip dengan pembelian Gereja St John Minnesota,  komunitas muslim New York yang bergabung dalam  The Northside Learning Center pada akhir 2013 juga membeli  sebuah gereja khatolik Holy Trinity di  Syracuse, New York untuk dijadikan sebagai masjid. Masjid itu kemudian diberi nama Masjid Isa Ibn Maryam atau dalam bahasa Inggris disebut  Mosque of Jesus the Son of Mary.

        Kisah pembelian gereja bersejarah itu juga diawali kekecewaan pihak gereja karena menyusutnya jumlah jemaatnya. Penyusutan itu ada yang disebabkan karena banyaknya warga  yang  berpindah ke pinggiran kota,  tapi ada juga karena beralihnya kepercayaan para jemaat ke agama lain. Belakangan terungkap kalau sebagian besar dari jemaat gereja itu banyak yang memilih menjadi ateis alias tidak punya agama atau tidak percaya lagi dengan tuhan.
   
       Karena ditinggal para jemaatnya, praktis sejak 2012 tidak ada lagi aktivitas keagamaan di gereja itu.  Akibatnya bangunan bersejarah itu menjadi terlantar. Sejumlah atapnya bocor dan nyaris semua ruangan tidak terurus dengan baik.  The Northside Learning Center – sebuah organisasi non profit  yang banyak membantu  para imigran – kemudian menyewa bangunan itu untuk dijadikan sebagai pusat kegiatan sosial.
The Northside Learning Center adalah sebuah organisasi yang didirikan warga muslim Amerika untuk membantu para imigran di wilayah Syracuse. Mereka tidak hanya memberi pelatihan bahasa Inggris kepada para imigran, tapi juga mencarikan sumbangan untuk membantu para imigran dalam berasimilasi dengan masyarakat Amerika lainnya.

      Dalam lima tahun terakhir, wilayah Syracuse memang cukup banyak menampung para imigran yang datang dari sejumlah negara konflik.  Yang menarik, sebanyak 75 persen dari imigran di wilayah itu adalah muslim. Mereka berasal dari  Irak, Iran, Syria, Somalia, Bosnia, Albania, Nigeria dan lainnya.
Pada akhir tahun 2013,  The Northside Learning Center akhirnya resmi membeli  gereja itu untuk kemudian dijadikan sebagai masjid dan pusat kebudayaan Islam di wilayah  Syracuse.  Pembelian telah  mendapat izin dari Dewan Perlindungan Sejarah Syracuse. Pimpinan The Northside Learning Center juga mengaku sudah mendapatkan izin  untuk mencopot simbol-simbol Kristen yang ada di dalam gereja itu.
"Karena gereja itu akan jadi masjid, salib bukanlah simbol yang tepat untuk melambangkan agama Islam," katanya. Masjid Isa Ibn Maryam resmi menjalankan aktivitas ibadah Islam sejak Juni 2014 lalu setelah dilakukan sejumlah renovasi di bagian gedung bekas gereja itu. Pada Ramadhan yang lalu, aktivitas ibadah cukup meriah di masjid itu. Ada pula beberapa muallaf Amerika yang memilih mengucapkan syahadat di masjid itu.

       Pengambilalihan gereja untuk diubah menjadi masjid tampaknya merupakan tren yang mulai berkembang di Amerika. Ini adalah cara mudah untuk mendirikan rumah ibadah bagi kaum muslim, mengingat betapa sulitnya mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah di negara itu. Dengan membeli gereja, maka tidak perlu lagi mengurus izin  sebab gereja sudah memiliki izin sebagai tempat ibadah.
Inipula yang menjadi pertimbangan komunitas muslim Indonesia di Amerika  untuk membeli  Gereja First Church di Georgio Ave, Silver  Spring, Maryland. Sebelumnya warga Indonesia di negeri itu telah berkali-kali meminta izin untuk mendirikan masjid di kawasan Washington atau Maryland, tapi selalu saja ditolak karena  alasan mengganggu ketentraman masyarakat.

       Kini setelah hadirnya masjid di Maryland, maka komunitas muslim Indonesia  telah  memiliki masjid sebagai pusat silaturrahmi umat Islam di negara bagian itu. Harga pembelian gereja itu mencapai $3 juta yang dananya berasal dari hibah pemerintah Indonesia. Masjid Maryland rencananya akan diresmikan Presiden SBY pada 26 September mendatang.sekaligus merupakan masjid Indonesia pertama di Amerika.

        Indonesia bukanlah negara pertama yang mendirikan masjid di Amerika.  Beberapa negara Islam di wilayah Asia juga memberi dukungan kepada warganya untuk membangun masjid di sejumlah negara bagian Amerika Serikat.  Yang paling fenomenal adalah Turki, yang membangun sebuah masjid kolosal  di wilayah  Lanham, Maryland pada awal 2012. Jika tidak ada aral melintang, Oktober  ini masjid kolosal tersebut akan diresmikan oleh Perdana Menteri Tayyip Erdogan.

        Disebut kolosal, sebab proyek masjid itu dibangun di atas lahan seluas enam  hektar yang menelan biaya  $100 juta atau sekitar Rp 11 triliun ( dengan kurs Rp 11 ribu/ dolar). Masjid itu dibangun dengan gaya arsitektur khas Turki  ala kerajaan Ottoman abad 16.  Daya tampungnya mencapai 750 jemaah dan merupakan masjid terbesar di Amerika.

         Tidak hanya masjid saja yang dibangun di lahan tersebut, tapi juga sejumlah sarana lainnya, seperti Gedung Pusat Bahasa Turki, Pusat Sejarah Turki,  Lembaga Pertukaran Budaya, sarana  rekreasi, olahraga dan kesehatan, pendidikan pemberdayaan untuk perempuan, pusat perdagangan Turki – Amerika serta kegiatan sosial lainnya.  Pemerintah Turki menamakan gedung tersebut sebagai  The Turkish American Culture and Civilization Center.

         Kehadiran masjid Turki dan masjid-masjid lainnya di sejumlah negara bagian Amerika ini menjadi sesuatu yang paradok dengan isu Islamophobia  (anti Islam) yang mencuat sejak tragedy 11 September 2001. Bukannya tersingkirkan, malah sejak mencuatnya aksi teror yang menghancurkan gedung kembar New  York itu, justru agama Islam kian berkembang di Amerika.

          Data yang dilansir Faith Communities Today (FACT) – sebuah organisasi keagamaan di Amerika – menyebutkan jumlah masjid di negara itu bertambah drastis sejak kasus 11 September.  Pada 2001 hanya ada sekitar  1.209 masjid tersebar di Amerika Serikat. Namun pada 2014 jumlah itu meningkat hingga 2150 unit atau bertambah hingga 80 persen. Lima negara bagian dengan pertumbuhan masjid terbesar di Amerika adalah New York  sebanyak 257 unit,  disusul California 246 unit, Texas 166 unit, Florida 118 unit, dan Illinois  109 unit.

           Islam merupakan agama keempat terbesar di Amerika setelah Kristen, Khatolik dan Yahudi.  Dari sekitar 316 juta penduduk Amerika, 2, 8 persen adalah muslim.

Unknown Sabtu, 17 September 2016
sianida kembali berulah

https://www.islampos.com/kasus-kopi-sianida-dan-pembodohan-masyarakat- ( di akses pada sebtember 2016 )


        
          Pertanyaannya, apa yang penting dari ‘blow up’ media-media mainstream itu? Apa yang berguna bagi masyarakat Indonesia pada umumnya? Yang bahkan tak tahu menahu apa itu sianida. Anda tahu sianida?
Beberapa waktu kebelakang, Jokowi mereshuffle kabinetnya dalam perombakan kabinet jilid 2. Media massa meliput agenda kerja sang presiden, tak lama berselang kasus dwikewarganegaraan Arcandra Tahar berhembus ke publik. Semua ramai membicarakan hal tersebut. Namun riuh rendahnya gejolak politik di tubuh pemerintah, ternyata tidak menggoyahkan rating kasus kopi sianida.

          Sebuah survei yang digagas oleh Indikator Politik Indonesia secara tatap muka terhadap 1220 responden di berbagai kota di Indonesia, menemukan fakta yang miris. 53% responden mengaku tak tahu menahu jika ada perombakan kabinet (lihat Tribunnews Senin, 15 Agustus 2016: Rating Persidangan Jessica Wongso Lebih Tinggi Ketimbang Perombakan Kabinet).
WAYAN Mirna Salihin—alias Mirna—27, tewas gegara menenggak kopi bercampur senyawa kimia sianida pada 6 Januari lalu. Cairan itu ia minum ketika bersua dengan karibnya Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta.
       
         Pasca diselidiki oleh Polda Metro Jaya, organ tubuh Mirna diidentifikasi terkikis secara kimiawi akibat zat korosif yang kemudian diketahui berasal dari sianida bercampur dengan kopi. Jesicca menjadi tertuduh, ia kini duduk di kursi pesakitan—sang tersangka pembunuh Mirna.
Sekarang di penghujung Agustus—tujuh bulan pasca kasus itu terungkap—sejumlah media massa masih getol membahas intrik persidangan sang pesakitan. Bahkan bisa dibilang mereka sangat bersemangat meliputnya, sangat-sangat bersemangat.
     Mari mundur kebelakang, pada 04 Februari 2016 lampau rating ILC tembus 15 besar mengalahkan sinetron-sinetron SCTV, dimana sebelumnya ILC jarang  sekali menembus 50 besar. ILC menduduki posisi 14 dengan rating 1,8% share 8,5%, demikian dikutip dari wowkeren.com. Sebegitu pentingkah sosok Jesicca sehingga mampu mendobrak rating sebuah acara? Atau jangan-jangan ada pengalihan isu?
Mari kita telisik kembali isu-isu perpolitikan yang menguap tak jelas kemana. Masih ingatkah Anda dengan isu naiknya harga rokok menjadi Rp. 50 ribu perbungkusnya? Kemana ya mereka? Masih ingatkah Anda dengan kisruh menjelang Pilkada DKI 2017, dimana soal balon gubernur non-Muslim vs Muslim ramai diperdebatkan. Atau yang terbaru, mengenai tunjangan guru yang hendak dihapuskan. Masih ingatkah Anda?
Jangan-jangan Anda semua terbius dengan kopi sianida digital, yang terus-terusan menghiasi media massa. Sehingga melupakan segala permasalahan yang ada di negara kita. Sepertinya mereka berhasil membodohi kita
    Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi, mengamini hasil survei tersebut. Bahkan ia berkelakar jika rating kasus Jesicca lebih tinggi ketimbang reshuffle kabinet jilid 2. Ia berargumen dengan mengutip pernyataan salah satu petinggi televisi swasta—berinisial Toto—yang mengatakan rating tayangan soal perombakan kabinet jauh lebih kecil, ketimbang tayangan soal sidang Jessica Kumala Wongso.
“Mas toto bahkan menyebut reshuffle ratingnya lebih rendah dari sidang Jessica,” ujar Burhanudin.

     

Unknown
rahasia nabi muhammad saw yang harus di ketahui

              Lalu seperti apa metode pengobatan menurut Nabi Muhammad SAW? Thibbun nabawi mencakup penyembuhan, pencegahan, cara hidup sehat Nabi, keadaan mental, serta spiritual.
Alasannya, thibbun nabawi berjalan tidak hanya pada ruh melainkan juga pada jasad. Secara garis besar pengobatan thibbun nabawi seperti preventif (pencegahan).

             Seperti apa pencegahan tersebut:
Semua tata cara hidup sehat ala Rasulullah merupakan tindakan preventif yang beliau ajarkan kepada umatnya. Di antaranya:

             Pengobatan ala Nabi biasa dikenal dengan sebutan Thibun Nabawi sekitar abad ke-13. Ini diperkenalkan oleh Syekh Ibnu Qoyyim Al Jauziah di dalam kitabnya Zaadul Maad.
Thibbun nabawi mengacu terhadap semua perkataan, pengajaran, dan tindakan Rasul berkaitan dengan pengobatan atau penyembuhan suatu penyakit.

                Termasuk tindakan medis dilakukan sahabat atau orang pada zaman Nabi Muhmmad SAW. Pengobatan Ala Nabi dapat diyakini dan bersifat pasti (qath’i) karena berasal dari wahyu dan misykat Nubuwwah, bernuansa illahiah, alamiah, dan ilmiah yang berasal dari kesempurnaan akal melalui proses berfikir (aqliyah).

A. Puasa Sunnah
“Dan kalau kalian puasa itu lebih baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya.” (Surat Al-Baqaroh: 184)

Puasa menjaga kesehatan pencernaan, perbaikan tubuh dan otak, menyehatkan jantung, menurunkan berat badan, memelihara kesehatan jiwa, meredakan rasa sakit,serta terhindar dari ” jet lag".
Apa itu? Suatu sindrom berupa rasa tidak nyaman pada pencernaan, pikiran, kelelahan disertai gangguan tidur, akibat bepergian melintasi zona waktu yang berbeda.

 B. Salat Tahajud
“Hendaklah kalian bangun malam. Sebab hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian. Wahana pendekatan diri kepada Allah SWT, penghapus dosa dan pengusir penyakit dari dalam tubuh”. (HR at-Tirmidzi).
Jika melakukan Salat Tahajud secara rutin, benar gerakannya, ikhlas dan khusuk niscaya (dengan seizin Allah SWT) akan terbebas dari penyakit infeksi dan kanker, menjadikan tubuh bugar dan bersemangat, serta terhindar dari penyakit punggung pada usia tua.
Dr Abdul Hamid diyab dan Dr. Ah Qurquz, dikutip dari keperawatanreligionannisaulfah.wordpress.com, mengungkapkan, salat malam atau Tahajud dapat meningkatkan daya tahan tubuh kita sehingga tidak mudah terkena penyakit, menenangkan hati dari segala kegundahan dan kegelisahan hidup dialami.
Selain itu, memiliki kandungan aspek meditasi dan relaksasi cukup besar, dan memiliki pengaruh terhadap kejiwaan yang dapat digunakan sebagai strategi penanggulangan adaptif pereda stres.

B. Puasa Sunnah
“Dan kalau kalian puasa itu lebih baik bagi kalian kalau kalian mengetahuinya.” (Surat Al-Baqaroh: 184)

Puasa menjaga kesehatan pencernaan, perbaikan tubuh dan otak, menyehatkan jantung, menurunkan berat badan, memelihara kesehatan jiwa, meredakan rasa sakit,serta terhindar dari ” jet lag".
Apa itu? Suatu sindrom berupa rasa tidak nyaman pada pencernaan, pikiran, kelelahan disertai gangguan tidur, akibat bepergian melintasi zona waktu yang berbeda.

C. Menjaga kebersihan dan kesucian
Kebersihan tubuh
“Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayat: “Fitrah ada lima atau lima perkara dari fitrah; berkhitan, menghabiskan bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan menipiskan kumis.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kebersihan Lingkungan
Menjaga lingkungan dari sumber penyakit misalnya karantina untuk penderita wabah, melarang urinasi pada air yang tenang (tidak mengalir), dll. Menutup tempat makanan dan minuman yang terisi juga merupakan tindakan perventif (pencegahan) “Jabir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Tutuplah tempat-tempat makanan, tempat-tempat minuman karena sesungguhnya di dalam setahun ada sebuah malam yang turun di dalamnya wabah penyakit tidak dia melewati sebuah tempat makanan atau minuman yang tidak tertutup, atau tidak ada penghalang di atasnya melainkan turun di dalamnya dari wabah penyakit tersebut.” (HR. Muslim).
Pola dan Tata Cara Makan
Pastikan makanan yang didapatkan adalah halal dan baik (thayyib) serta tidak mengandung unsur-unsur yang haram. “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (QS: Al Maidah: 88).
Halal berkaitan dengan urusan akhirat, yaitu halal cara mendapatkannya dan halal barangnya. Sedangkan thayyib berkaitan dengan urusan duniawi, seperti baik tidaknya atau bergizi tidaknya makanan yang dikonsumsi.
Makan sesudah lapar dan berhenti sebelum kenyang. Aturannya, kapasitas perut dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sepertiga untuk makanan (zat padat), sepertiga untuk minuman (zat cair), dan sepertiga lagi untuk udara (gas).
“Al Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang manusia mengisi sebuah tempat yang lebih buruk daripada perut, cukuplah bagi seorang manusia beberapa suapan yang menegakkan punggungngya, dan jika hawa nafsunya mengalahkan manusia, maka 1/3 untuk makan dan 1/3 untuk minum dan 1/3 untuk bernafas.” HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Silsilat Al Ahadits Ash Shahihah, no. 2265.

Mencuci kedua tangan sebelum makan.
“Apabila Rasululllah SAW hendak tidur sedangkan Beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu terlebih dahulu dan apabila hendak makan, beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu.” (HR. Ahmad)
Makan dengan tenang, tidak tergesa-gesa, dan dengan tempo sedang.
Cara makan seperti ini akan menghindarkan tersedak, tergigit, dan makanan bisa dikunyah dengan lebih baik, sehingga kerja organ pencernaan pun jadi lebih ringan. 

Thibbun nabawi mencakup bidang penyembuhan, pencegahan, cara hidup sehat Rasul, keadaan mental, serta spiritual karena thibbun nabawi berjalan tidak hanya pada ruh melainkan juga pada jasad. Secara garis besar pengobatan thibbun nabawi memiliki tujuan preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan). (fakhrurrodzi)




Unknown

BAGAIMANA PENJELASAN  HADIS DENGAN AYAT AL-QURAN MEMBACA AL-QURAN DALAM SATU SURAT PADA WAKTU SALAT TERBALIK URUTANNYA, MEMBACA “SAYYIDINA” DALAM SHALAT PADA WAKTU TAHIYYAT
Pertanyaan Dari:
Nyak Mat, NBM 874.346,
Ketua PR Muhammadiyah Kauman Pisang Labuhan Haji tahun 1995-2005
Desa Ujung Batu Kec. Labuhan Haji Aceh
(disidangkan pada hari Jum’at, 4 Syakban 1431 H / 16 Juli 2010)
Pertanyaan:
1.    Bagaimana hukumnya imam dalam salat jamaah membaca al-Quran dalam satu surat terbalik urutannya? Dalam rakaat pertama membaca:
آمَنَ الرَسُوْلُ بِمَا أُنْزِلَ  sampai denganفَانْصُرْنَا عَلَي اْلقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ [الْبَقَرَةُ : 285-286]
Pada rakaat kedua membaca:
وَ إِذاَ سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي  sampai denganلَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ [البقرة: 186]
2.     Dalam rubrik khutbah Jum’at yang dimuat SM banyak dijumpai bacaan salawat:
وَ الصَّلاَةُ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Bolehkah bacaan salawat seperti itu dibaca dalam salat ketika duduk tahiyat?
3.      Dalam SM no 23 tahun 2009 khutbah yang disampaikan Kusun Dahari dituliskan hadis:
إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Hadis itu ditafsirkan dengan ayat al-Quran surat an-Nisa ayat 9 :

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Pertanyaannya; Apakah boleh hadis Nabi diperjelas dengan ayat al-Quran seperti termuat juga dalam khutbah Jum’at SM no. 4 tahun 2010? Penulis pernah mendengat pendapat yang mengatakan haram hal itu.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Kami telah merangkum pertanyaan-pertanyaan saudara menjadi tiga hal. Adapun jawaban untuk pertanyaan saudara tersebut adalah sebagai berikut:

1.  Pada dasarnya sunnah Rasulullah saw dalam membaca surat al-Qur’an ketika menjadi imam sungguh sangat berbeda dengan yang selama ini sudah menjadi kebiasaan di tengah umat Islam. Perbedaan tersebut terdapat dalam beberapa hal. Pertama, Rasulullah saw jarang sekali membaca ayat-ayat al-Quran yang sangat pendek. Ketika salat subuh misalnya, beliau biasa membaca surat Qaf pada rakaat pertama dan surat ar-Rum pada rakaat kedua. Beliau juga terkadang membaca surat at-Takwir untuk rakaat pertama dan al-Zilzalah untuk rakaat kedua (HR Ahmad). Hanya dalam kondisi perjalanan (safar) saja beliau membaca surat pendek seperti al-Falaq dan an-Nas. Dalam salat zuhur demikian juga. Sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim menerangkan hal tersebut:

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ لَقَدْ كَانَتْ صَلاَةُ الظُّهْرِ تُقَامُ فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إِلَى الْبَقِيعِ فَيَقْضِى حَاجَتَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْتِى وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى مِمَّا يُطَوِّلُهَا [رواه مسلم]

Artinya: “Dari Abu Said al-Khudriy, ia berkata: suatu ketika salat zuhur ditunaikan, lalu seseorang pergi ke (perkampungan) Baqi’ dan ia melaksanakan aktivitasnya (di sana), kemudian ia berwudlu lalu mendatangi jamaah salat dan Rasulullah Saw. (yang menjadi imam) masih berada pada rakaat pertama karena saking panjangnya apa yang beliau baca”. [HR. Muslim]

Perbedaan kedua adalah Rasulullah saw tidak pernah membaca surat secara sepotong-sepotong. Dalam keterangan hadis-hadis ditemukan bahwa Rasulullah saw selalu membaca ayat secara sempurna, baik diselesaikan dalam satu rakaat, ataupun dibagi ke dalam dua rakaat. Dalam salat Maghrib misalnya, beliau membaca surat al-A’raf dalam dua rakaat, atau ath-Thur dan al-Mursalat atau membaca al-Mu’awwidzatain (al-Falaq dan al-Nas) [Ibnu al-Qayyim, Zadul Ma’ad, vol. I, hal. 205, Sayyid Sabiq, vol. I, hal. 183].

Namun demikian, apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw tersebut bukanlah suatu kewajiban yang juga harus dilakukan oleh umatnya. Dalam kaedah ushul fikih disebutkan:

مُجَرَّدُ الْفِعْلِ لَا يُفِيْدُ الْوُجُوْبَ
Artinya: “Perbuatan Nabi semata (yang tidak diiringi oleh indikasi lain) tidak menunjukkan kewajiban.”

Yang diperintahkan dan menjadi kewajiban hanyalah membaca suratnya saja, bukan panjangnya bacaan atau kesesuaian dengan contoh dari Nabi saw. Dalam al-Quran disebutkan:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآَنِ [المزمّل، 73: 20]

Artinya: “…karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an.” [QS. al-Muzzammil (73): 20]

Namun, bagi para imam yang ingin menegakkan sunnah Rasulullah saw serta dengan mempertimbangkan kenyamanan jamaah dengan bacaan panjang, maka tentu mengikuti sunnah Rasulullah saw adalah lebih utama. Berkenaan dengan membaca ayat tidak berdasarkan urutan dalam rakaat pertama dan rakaat kedua, kami berpandangan hal tersebut tidaklah dilarang, karena tidak ada nash yang secara tegas melarangnya. Namun kami berpandangan bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang mafdhul-tidak utama (kebalikan dari afdhal) karena tidak sesuai dengan sunah Nabi saw. Dengan demikian kami berpandangan sebaiknya tidak dilakukan.  

2.      Shalat adalah ibadah mahdhah yang bersifat tawqifiy (aturan dan tatacaranya harus mengikuti praktek Rasulullah saw). Manusia tidak diperkenankan untuk menambah bentuk bacaan dan aktivitas apapun yang tidak dicontohkan Rasulullah saw dalam salat. Dalam sebuah hadis Rasulullah saw telah bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى [رَوَاهُ الْبُخَارِي]

Artinya: “Salatlah sebagaimana kamu sekalian melihat aku salat.” [HR. al-Bukhari]

Sementara itu, tidak ada satu keterangan pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw pernah memerintahkan untuk membaca salawat kepadanya dalam salat dengan menambahkan kata “sayyidina”. Hadis-hadis Nabi saw yang menerangkan bacaan salawat dalam salat antara lain adalah sebagai berikut:

عن أبي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قال قُلْنَا يا رَسُولَ اللَّهِ هذا السَّلَامُ عَلَيْكَ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ عَبْدِكَ وَرَسُولِكَ كما صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كما بَارَكْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إبراهِيْمَ [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudriy, ia berkata: kami mengatakan pada Rasulullah: Ini adalah cara mengucapkan salam kepadamu (dalam salat), tapi bagaimana cara kami membaca salawat kepadamu? Rasulullah saw bersabda: Katakanlah, Allahumma shalli ‘ala Muhammadin abdika wa rasulika kama shallayta ‘ala Ibrahim wa barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama barakta ‘ala Ibrahim wa ali Ibrahim”. [HR al-Bukhari]

عن كَعْبِ بن عُجْرَةَ قال قُلْنَا أو قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَرْتَنَا أَنْ نُصَلِّيَ عَلَيْكَ وَأَنْ نُسَلِّمَ عَلَيْكَ فَأَمَّا السَّلَامُ فَقَدْ عَرَفْنَاهُ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ قال قُولُوا اللهم صَلِّ على مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كما صَلَّيْتَ على إبراهيم وَبَارِكْ على مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كما بَارَكْتَ على آلِ إبراهيم إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ka’ab bin ‘Ujrah ia berkata: Kami berkata atau mereka berkata: Wahai Rasulullah, engkau menyuruh kami bersalawat kepadamu dan membaca salam kepadamu. Adapun (bacaan) salam kami telah mengetahuinya, tetapi bagaimana cara kami bersalawat kepadamu? Rasulullah saw bersabda: Katakanlah: “Allahuma shalli ‘ala Muhammad wa ali Muhammad kama shallayta ‘ala Ibrahim wa barik ‘ala Muhammad wa ali Muhammad kama barakta ‘ala ali Ibrahim innaka hamidun majid”.” [HR Muslim]

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ عَنِ النَّبِيِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ فِي الصَّلَاةِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ [رَوَاهُ الشَافِعِي فِي كِتَابِ الْأُمِّ]

Artinya: “Dari Ka’ab bin Ujrah dari Nabi saw, bahwasanya ketika salat ia mengucapkan: Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad kama shallayta ‘ala Ibrahim wa ali Ibrahim wa barik ‘ala Muhammad wa ali Muhammad kama barakta ‘ala Ibrahim wa ali Ibrahim innaka hamidun majid”. [HR asy-Syafii di Kitab al-Umm]

Dengan demikian, menambahkan kata “sayyidina” dalam salat adalah perbuatan yang tidak ada dasarnya sama sekali dan oleh karenanya tidak perlu dilakukan.

3.      Al-Qur’an dan Hadis adalah dua pusaka yang ditinggalkan untuk umat Islam selaku umat yang hidup di akhir zaman. Sebagai sumber hukum, hadis terletak pada urutan ke dua setelah al-Qur’an. Posisi hadis terhadap al-Qur’an sendiri adalah sebagai mubayyin (menjelaskan) hal-hal yang umum, muakkid (memperkuat) apa yang terdapat dalam al-Qur’an dan mutsbit (menetapkan) sesuatu yang tidak terdapat di dalamnya. Namun, keduanya tetaplah satu kesatuan yang berfungsi sebagai huda (petunjuk) bagi kehidupan manusia. Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa ketaatan terhadap Allah berada dalam satu paket dengan ketaatan pada Rasulullah saw. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء، 4: 59]

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. [QS. an-Nisa' (4): 59]

Dalam sebuah hadis Rasulullah saw juga bersabda:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ [رواه مالك]

Artinya: “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara, selama-lamanya tidak akan tersesat jika kamu sekalian senantiasa berpegang kepada keduanya; Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.” [HR. Malik]

Dalam permasalahan yang saudara tanyakan, hadis tentang tiga peninggalan yang tidak akan putus pahalanya memiliki kesamaan munasabah (konteks) dengan ayat al-Qur’an surat al-Nisa ayat 9. Dalam khazanah keilmuan Islam, penjelasan dengan metode seperti itu disebut dengan syarh bil-matsur (penjelasan dengan menggunakan nash) selain metode lainnya yang disebut syarh bil-‘aql (penjelasan dengan akal).

Para ulama juga banyak yang melakukan hal tersebut di dalam karya-karya mereka. Saudara bisa mengeceknya misalnya ke kitab hadis Arbain Nawawiyah karya Imam an-Nawawi. Hadis-hadis yang termuat dalam kitab tersebut telah banyak di-syarah (dijelaskan) oleh para ulama dan juga telah banyak diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Misalnya, pada hadis pertama tentang niat, para ulama yang menjelaskan hadis ini biasanya menghubungkannya dengan ayat al-Qur’an surat al-Bayyinah ayat 5 dan beberapa ayat lainnya.
Berangkat dari keterangan tersebut, maka menjelaskan hadis dengan ayat al-Quran adalah satu hal yang dibolehkan. Demikian jawaban kami. Semoga Allah selalu menganugerahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita.
Unknown