hilal dan hisab di muhammadiyah !!!
Salah satu saat Muhammadiyah ‘naik’
di media massa adalah ketika menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Pasalnya,
Muhammadiyah yang memakaimetode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah
yang memakai metode rukyatdalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini
menyebabkan ada kemungkinan 1Ramadhan dan 1 Syawwal versi Muhammadiyah berbeda
dengan pemerintah. Dan halini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak
menerima kritik, mulai dari tidakpatuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah
Islamiyah, hingga tidak mengikutiRasullullah Saw yang jelas memakai rukyat
al-hilal. Bahkan dari dalam kalanganMuhammadiyah sendiri ada yang belum bisa
menerima penggunaan metode hisab ini.
Umumnya, mereka yang tidak dapat
menerima hisab karenaberpegang pada salah satu hadits yaitu “Berpuasalah kamu
karenamelihat hilal dan bebukalah (idul fitri) karena melihat hilal pula. Jika
bulanterhalang oleh awan terhadapmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban
tiga puluh hari ” (HR Al Bukhari dan Muslim). Hadits tersebut (dan jugacontoh
Rasulullah Saw) sangat jelas memerintahkan penggunaan rukyat, hal itulahyang
mendasari adanya pandangan bahwa metode hisab adalah suatu bid’ah yang tidak
punya referensi pada Rasulullah Saw. Lalu, mengapa Muhammadiyah bersikukuh
memakai metode hisab? Berikut adalah alasan-alasan yang diringkaskan
darimakalah Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalampengajian
Ramadhan 1431H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY.
Hisab yang dipakai Muhammadiyah
adalah hisab wujud al hilal,yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang
menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga
parameter: telah terjadi konjungsiatau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum
matahari terbenam, dan pada saatmatahari terbenam bulan berada di atas ufuk.
Sedangkan argumen mengapaMuhammadiyah memilih metode hisab, bukan rukyat,
adalah sebagai berikut :
Pertama, semangat Al Qur’an
adalahmenggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar
menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa
matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pastisehingga dapat dihitung atau
diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya.
Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkanbahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan
tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan).
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa AzZarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan).
perintah rukyat adalah karena ummat
zaman Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak kenal baca tulis dan tidak
memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits
riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami
tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah
demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan
kadang-kadang tiga puluh hari ”..Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut
ada atau tidak adanya ilat. Jikaada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada
yang dapat melakukan hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat
tidak ada (sudah ada ahlihisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf
Al Qaradawi menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah
sarana. MuhammadSyakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut
seorang salafimurni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan
Qamariahadalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada
orangmengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karenatanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironibesar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpaduyang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapatsuatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karenatanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironibesar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpaduyang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapatsuatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat
menyatukanawal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam
berbedamemulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena
rukyatpada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari
yang samaada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak
dapatmerukyat. Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajad dan di bawah
lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidaknormal, di mana tidak dapat
melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atauterlambat dapat melihatnya,
yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasanlingkaran artik dan lingkaran
antartika yang siang pada musim panas melabihi 24jam dan malam pada musim
dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas,
dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di
sebelahtimur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang
jaraknyalebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal
bulanQamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama
zamantengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat
ituberlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan
denganfakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah
mengalamikemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan
masalahpelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat
sementaradi kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di
kawasansebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu
haridengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini
dapatmenyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa
Arafahkarena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung
baratitu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu
Makkahpadahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem
kalendermenjadi kacau balau.
Argumen-argumen di atas menunjukkan
bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan
komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat
Islam secara selaras diseluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan
pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul
seruan agar kita memegangi hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar
II untuk PengkajianPerumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li
Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan
rekomendasi (at Taqrir alKhittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah
penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika
penetapan bulan Qamariahdi kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali
berdasarkan penerimaanterhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah,
seperti halnya penggunaanhisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”
Unknown
Jumat, 27 Mei 2016